PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Padang Pariaman bersama Kantor Pertanahan (Kantah) setempat melakukan kerja sama untuk memastikan legalitas atas tanah wakaf, Selasa (30/7).
Kegiatan penandatanganan perjanjian kerjasama (MoU) ini dilaksanakan oleh kepala kantor masing-masing kementerian dengan tujuan untuk percepatan sertifikasi tanah wakaf.
Kepala Kantah Padang Pariaman, Ahmad Yahdi, S.IT., M.H menyambut baik inisiatif Kementerian Agama Padang Pariaman untuk bersama melakukan perjanjian kerja sama (MoU) soal sertifikasi tanah wakaf.
Yahdi mengungkapkan, kerja sama ini untuk melindungi legalitas tanah wakaf sehingga dapat mencegah dan aman dari potensi hilang atau hal-hal yang tidak diinginkan seperti sengketa atas tanah wakaf.
“Apabila tanah wakaf tidak terdaftar akan berpotensi terjadinya sengketa,” ujar Kepala Kantah Padang Pariaman, Ahmad Yahdi, S.IT., M.H, Selasa (30/7).
Yahdi menyampaikan masih banyak sekali tanah-tanah wakaf di Padang Pariaman belum terdaftar dan belum tersertifikasi.