Wilayah Padang Pariaman yang begitu luas, mencapai 1.328,79 Km2 dan banyak tanah wakaf yang belum didaftarkan di KUA apalagi bersertifikat.
“Terpenting jika sudah diikrarkan wakaf, segera urus sertifikat-nya. yang pertama adalah ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat dan komitmen kami Kantah Padang Pariaman segera menyelesaikan sertifikasi itu,” kata Ahmad Yahdi.
Dikatakan, MoU ini tidak hanya di dalam kertas, tapi bagaimana implementasi langsung ke masyarakat, supaya dilakukan percepatan pengurusan sertifikat tanah wakaf ini.
Sementara itu Kakan Kemenag Padang Pariaman, Syafrizal menuturkan, maksud dari perjanjian kerja sama ini sebagai pedoman dalam pelaksanaan percepatan sertifikasi, penanganan sengketa atau konflik tanah wakaf para pihak.
“Selain itu, kerja sama ini juga untuk mewujudkan tertib adminitsrasi dan memberikan jaminan kepastian serta perlindungan hukum terhadap tanah wakaf dengan memberikan prioritas pelayanan melalui pelaksanaan percepatan sertifikasi tanah wakaf,” lanjut Syafrizal yang didampingi Penyelenggara Zakat Wakaf, Joni Rizal dan Analis Hukum Ahli Muda, Prima Nitti Pitra.
Syafrizal berharap dengan adanya kerja sama ini mampu menjadi fasilitator bagi tempat penyelenggaraan keagamaan untuk mendapatkan sertifikat tanah wakaf yang ditempati.