“Semoga ke depannya kerja sama antar instansi dapat lebih banyak dilaksanakan guna meningkatkan kinerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten Padang Pariaman dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat,” harapnya. Sementara itu, berdasarkan data di Kantor Kementerian Agama Padang Pariaman saat ini, jumlah tanah wakaf saat ini mencapai 539 yang sudah bersertifikat sebanyak 411 dan yang belum sertifikat sebanyak 128. Masih banyak lagi tanah wakaf yang belum tercatat dan diikrarkan. (*)