SUMBAR

Galodo Berulang Terjang Lumin Park, WALHI Sumbar: Siapa yang Izinkan Pembangunan di Wilayah Rawan?

×

Galodo Berulang Terjang Lumin Park, WALHI Sumbar: Siapa yang Izinkan Pembangunan di Wilayah Rawan?

Sebarkan artikel ini
Oplus_16908288

PADANG, HARIANHALUAN.ID — Galodo kembali menerjang Perumahan Lumin Park di Kota Padang, Sabtu (10/10/2026). Berulangnya bencana di kawasan perumahan mewah itu memicu sorotan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat terhadap penataan ruang dan pengawasan pembangunan perumahan.

Direktur Eksekutif WALHI Sumbar, Tommy Adam, mempertanyakan bagaimana pembangunan perumahan di sekitar aliran Batang Aia Dingin dapat berlangsung tanpa persoalan kerawanan bencana menjadi perhatian serius.

Tommy mengungkapkan, secara geografis perumahan Lumin Park, berada di areal tikungan sungai atau meander. Letak itu, membuat Lumin Park menjadi kawasan rawan banjir setiap kali hujan deras dan debit air meningkat 

“Tikungan sungai  atau meander merupakan area yang sangat rawan mendongkrak risiko banjir dan erosi karena adanya gaya sentrifugal dan arus helikoidal  atau berputar saat debit air meningkat,” ujar Tommy kepada Haluan Sabtu (10/10/2026).

WALHI Sumbar juga mempertanyakan pihak yang memberikan izin pembangunan perumahan tersebut. Sebab kenyataannya, wilayah sempadan sungai yang turut menjadi kawasan rawan bencana, semestinya menjadi kawasan lindung yang tidak boleh dibangun dan dialihfungsikan.

Baca Juga  Anggota DPRD Sumbar Firdaus Serahkan 7 Unit Traktor Pada Petani di Nagari Toboh Gadang Barat

“Jadi wajar kenapa Lumin Park banjir setiap debit air Batang Aia Dingin meningkat. Jadi pertanyaannya, siapa dan kenapa pembangunan perumahan itu diizinkan di lokasi ity ?” tegasnya.

Tommy menilai, kejadian berulang ini harus menjadi alarm bagi pemerintah untuk mengevaluasi penataan ruang dan pengawasan pembangunan di kawasan rawan bencana. Persoalan tersebut tidak cukup disikapi dengan penanganan darurat setiap kali banjir datang, tetapi harus ditelusuri hingga proses perencanaan dan perizinan kawasan.

“Kalau kawasan perumahan berulang kali diterjang galodo setiap debit sungai meningkat, pemerintah tidak boleh hanya datang setelah bencana terjadi. Evaluasi harus dilakukan terhadap tata ruang, perizinan, dan pengawasan pembangunannya,” ucapnya.

“Siapa yang memberikan izin harus jelas, apa dasar kajiannya harus dibuka, dan siapa yang bertanggung jawab melindungi warga juga harus dijelaskan. Jangan sampai masyarakat sudah membeli rumah, tetapi justru mereka yang terus menanggung risiko bencana.”tambahnya.

Baca Juga  Sumbar Kembali Helat IMLF 2024

Ia mengingatkan, persoalan ini menyangkut keselamatan warga yang telah membeli rumah dengan harapan memperoleh tempat tinggal yang aman. Ketika banjir berulang, masyarakat menghadapi ancaman terhadap keselamatan jiwa sekaligus potensi kerugian material.

Karena itu, pemerintah perlu membuka informasi mengenai kesesuaian tata ruang, dasar perizinan, kajian risiko bencana, serta pertimbangan teknis yang digunakan sebelum pembangunan dilakukan.

Evaluasi juga perlu mencakup kondisi alur dan sempadan sungai, elevasi kawasan perumahan, serta kapasitas drainase untuk mengetahui faktor yang berkontribusi terhadap banjir berulang.

“Selama ini langkah itu tidak dilakukan meski sudah diingatkan berkali-kali. Jadi tidak heran jika seandainya Kota Padang tenggelam karena pemimpinnya bebal tidak mau mendengar,” pungkasnya. (*)