Kejaksaan Negeri Sawahlunto Ajak Pemerintah Desa Lebih Aktif Manfaatkan Pendampingan Hukum ‘Jaksa Jaga Desa’
HARIANHALUAN.id – Kejaksaan Negeri Sawahlunto mengajak pemerintah desa lebih aktif dalam memanfaatkan pendampingan hukum oleh Kejaksaan yang sekarang diluncurkan dalam program “Jaksa Jaga Desa”.
Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto Abdul Mubin, Selasa (23/08/22) menyampaikan program “Jaksa Jaga Desa” bertujuan untuk mencegah jajaran pemerintah desa melakukan pelanggaran undang-undang/regulasi yang berlaku.
“Kami terbuka menerima kepala desa dan jajaran yang ingin berkonsultasi/didampingi agar jangan sampai salah dalam menjalankan aturan-aturan hukum. Lebih baik mendatangi kejaksaan itu untuk meminta didampingi daripada dipanggil kejaksaan untuk diperiksa,” kata Abdul Mubin.
Abdul Mubin menjelaskan bahwa dalam upaya pencegahan yang berbentuk penyuluhan dan pendampingan itu, Kejaksaan melaksanakannya dengan berdiskusi untuk memberikan pandangan/referensi hukum dan arahan solusi permasalahan dari sudut pandang hukum.
“Jadi bapak ibu tidak usah takut kalau datang minta pendampingan Kejaksaan nanti diselidiki atau ditanya sampai berjam-jam, atau dibikin repot karena harus rutin melapor dan segala macamnya. Tidak ada seperti itu kalau untuk pendampingan, sebab dalam pendampingan itu kami bersikap humanis dan tidak bertindak memberikan perintah, hanya dalam bentuk dialog untuk memberikan pandangan dan arahan hukum,” ujar Abdul Mubin menjelaskan.
Kajari Abdul Mubin menyebut masih dalam upaya pencegahan pelanggaran hukum di pemerintahan desa, Kejaksaan dalam hal-hal tertentu juga siap untuk ‘jemput bola’ yakni dengan terjun langsung ke desa-desa yang dianggap memiliki permasalahan dalam pembangunan ataupun pelayanan pada masyarakat.