“Pada intinya dalam mengelola desa kan itu mengelola keuangan negara, pemerintah desa menjaga agar pengelolaannya sesuai undang-undang. Kami di Kejaksaan mengawal agar pengelolaan itu sesuai undang-undang. Jadi dengan kesamaan menjaga undang-undang ini mari kita tingkatkan sinergi dan koordinasi,” kata Abdul Mubin.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Sawahlunto Ulfan Yustian Arif mengatakan dalam sosialisasi “Jaksa Jaga Desa” pihaknya menyampaikan materi tentang pemahaman hukum dalam penggunaan dana desa.
“Materi yang kami sampaikan tentu hanya akan bermanfaat jika ada kerja sama dari pemerintah desa, yakni niat dari mereka untuk bersama-sama menjaga agar tidak ada penyimpangan hukum,” kata Ulfan Yustian.
Program dan sosialiasi ‘Jaksa Jaga Desa’ itu disambut dengan apresiasi dan terima kasih oleh Wali Kota Sawahlunto Deri Asta. Menurut dia, keberadaan program itu menjadi jawaban jika selama ini pemerintah desa mengalami ada ragu-ragu dalam aspek hukum.
Deri Asta menekankan supaya semua Kepala Desa dan perangkat desa yang mengikuti sosialisasi itu agar mengikuti sampai selesai sehingga semua informasi yang disampaikan narasumber dapat terserap maksimal.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Deri Asta turut berpesan agar pemerintah desa lebih meningkatkan ketelitian dalam mengelola administrasi pengelolaan dana desa, sebab maladministrasi atau permasalahan administrasi juga bisa menjadi penyimpangan hukum.