“Yang paling rawan itu adalah maladministrasi ini, jadi memang tidak ada mengambil uang untuk kepentingan pribadi namun secara laporan/dokumen administrasinya tidak sesuai atau tidak lengkap, itu kan termasuk melanggar regulasi hukum. Makanya ke depan mari kita lebih teliti lagi agar semua kelengkapan dan kesesuaian administrasi itu tercukupi,” ujar Wali Kota Deri Asta berpesan.
Salah satu peserta sosialisasi yakni Kepala Desa Talawi Hilie Ferdian Irwan mengaku materi-materi yang disampaikan sangat bermanfaat menjadi pedoman bagi dirinya dan jajaran agar terhindar dari penyimpangan hukum.
“Hadirnya pendampingan hukum dari Kejaksaan pada penyelenggara pemerintahan desa itu penting. Dengan itu kami mempunyai tempat ‘mengadu’ untuk membahas adanya hal-hal yang tidak jelas/meragukan secara hukum,” kata Ferdian. (*)