Batas Akhir 9 September, 50 Nagari Tunggu Hasil Usulan Pemekaran dari Kemendagri

Pemekaran nagari

HARIANHALUAN.ID – Sejumlah 50 nagari yang mengusulkan pemekaran sedang menunggu hasil akhir, yaitu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pasalnya, dari 50 nagari yang tersebar di empat kabupaten di Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) beberapa di antaranya belum masuk tahap verifikasi. 

Kepala Biro Pemerintahan Doni Rahmat Samulo mengatakan bahwa jika sebelum tanggal 9 September 2022 belum mendapat persetujuan dari Kemendagri, nagari tersebut harus menunggu proses pemekaran hingga 2025.

“Sebelum tanggal 9 September, seandainya tidak dapat persetujuan menteri, maka kita harus menunggu sampai 2025, karena moratorium. Tanggal 9 nanti persyaratan semuanya ditutup oleh Kemendagri melaui Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan (Ditjen BAK), karena mereka juga akan menerbitkan revisi permendagri terkait dengan informasi perkembangan desa. Permendagri ini akan jadi dasar penetapan daerah pemilu,” katanya. 

Empat kabupaten tersebut, di antaranya Kabupaten Pasaman Barat dengan 71 nagari. Namun, 59 di antaranya sudah definitif dan diperbolehkan mengikuti pemilu nantinya. Sedangkan 12 nagari lainnya masih dibahas di Kemendagri dan persyaratannya sudah diterima. 

Kemudian, Doni juga menyebutkan, Kabupaten Pasaman dengan jumlah 25 nagari, prosesnya sedang pembahasan registrasi dan persyaratannya juga sudah selesai. Saat ini masih menunggu persetujuan nomor register dari Kemendagri. 

“Kabupaten Solok Selatan belum diverifikasi. Artinya, kita menyampaikan usulan pemekaran ke Kemendagri dan sedang dibahas secara berita acara lengkap. Kita belum tahu statusnya sudah lulus atau belum, kita masih menunggu,” katanya. 

Sementara untuk Kabupaten Agam, Doni menyampaikan bahwa sebanyak 10 nagari juga belum dibahas dengan usulannya sebanyak 23 nagari. Jadi, hanya 59 nagari yang ada di Kabupaten Pasaman Barat yang akan ikut di dalam pemilihan umum. Namun, jika nanti ada percepatan dalam beberapa hari mungkin bisa dilakukan Kemendagri. 

Ia menyebutkan, pemekaran 59 nagari di Pasaman Barat tersebut umumnya karena wilayah dalam satu kecamatan tersebut cukup luas. Kemudian adanya keinginan masyarakat ingin memisahkan diri, karena jumlah penduduk dalam satu nagari persiapan itu terlalu padat. 

Selain itu, tujuan pemekaran nagari tersebut selain untuk mendekatkan akses masyarakat dengan pemerintah dan memotong birokrasi juga, untuk pemerataan pembangunan.

“Kalo di Pasaman Barat ada yang satu kecamatan, satu nagari. Kemudian satu kecamatan, dua nagari, sehingga banyak persoalan menjadi tidak efisien. Ada juga karena penduduk di suatu nagari tersebut terbilang padat,” tuturnya. 

Doni juga menyampaikan untuk membentuk nagari baru harus ada peraturan bupati (Perbup) terkait penetapan dan penegasan batas nagari, namun untuk menerbitkan perbup tersebut sebelumnya harus ada kajian pemetaan wilayah dari ahli yang diverifikasi. Kemudian pihak provinsi akan memfasilitasi, jika memenuhi syarat dan terverifikasi kepada pemerintah pusat yaitu Kemendagri. (*)

Exit mobile version