Selain itu, Wabup Richi mengatakan dengan telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang penggelolaan Dana Desa/ Nagari, Pemerintah Nagari segera menyesuaikan aturan tersebut.
“Kita berharap Pemerintah Nagari bisa menetapkan APB Nagari tahun 2023 paling lambat di tanggal 31 Desember 2022 sesuai amanat peraturan perundang-undangan,” ujar Wabup Richi.
Selanjutnya, Wabup Richi berpesan Pemerintah Nagari dapat memanfaatkan potensi perantau dalam pembangunan di Nagari.
“Pembangunan di daerah, tidak lepas dari campur tangan Perantau, potensi Perantau sangat besar, maka dari itu terus jaga silaturahmi dan selalu berkoordinasi dengan tokoh Perantau,” ujar Wabup Richi.
Sementara itu, Wali Nagari Rao-rao Drs. H. Fahmi Muhammad mengatakan usulan yang disampaikan di Musrenbang kali ini, tidak jauh beda dari tahun sebelumnya.
Ia menyebutkan Pemerintah Nagari akan terus berupaya mengusulkan kegiatan yang menjadi skala prioritas dibutuhkan masyarakat.