Lestarikan Budaya Tradisional, 30 Paguyuban Kuda Kepang di Pasaman Barat Diberi Legalitas

Kuda Kepang

Paguyuban Kuda Kepang di Pasaman Barat. IST

HARIANHALUAN.ID – Sebanyak 30 Paguyuban Kuda Kepang di Pasaman Barat (Pasbar), Sumbar, mendapat legalitas hukum yang difasilitasi oleh Dinas Pariwisata (Dispar) Pasaman Barat.

Kepala Dinas Pariwisata Pasaman Barat, Decky H Saputra mengatakan, sebelum diberikan legalitas, puluhan paguyuban tersebut mendeklarasikan diri dengan membentuk Paguyuban Kuda Kepang Pasaman Barat.

“Menyatukan seni budaya di Pasaman Barat ini sudah menjadi tugas kami. Langkah ini sudah dilakukan dua bulan lamanya dengan sejumlah tokoh paguyuban masing-masing,” kata Decky, Sabtu (17/9/2022) di Latifa Center.

Ia menerangkan, Pasaman Barat merupakan kabupaten multi etnis yang merupakan miniaturnya Indonesia, ada tiga etnis besar yang mendiami kabupaten itu, yakni Minang, Mandailing dan Jawa. Selama ini seni dan budaya dari suku Jawa ini kurang diperhatikan oleh pemerintah. 

Untuk itu, dengan adanya deklarasi bersama ini Ia berharap Paguyuban Kuda Kepang yang ada di Pasaman Barat bisa bersatu dalam satu wadah, agar tidak bisa dimanfaatkan lagi demi kepentingan politik atau lainnya.

Kemudian tidak ada lagi seni budaya yang merasa ditinggalkan atau tidak diperhatikan di Pasaman Barat. Karena setiap paguyuban diberikan Surat Keputusan (SK) dari Dinas Pariwisata, yang nantinya SK tersebut menjadi dasar untuk legalitas lebih lanjut ke notaris.

“Kami nilai, tradisi adat budaya dari dua suku lainnya sudah sering diperhatikan. Sementara seni budaya jawa belum terjamah. Mungkin sejak berdirinya Pasaman Barat, baru kali ini mereka dikumpulkan untuk berbicara seni budaya mereka,” katanya.

Decky menegaskan, Dinas Pariwisata yang dipimpinnya akan melakukan pemerataan perhatian terhadap seni budaya dari tiga etnis yang ada di Pasaman Barat dan tidak ada lagi yang merasa ditinggalkan. Karena tidak ada perbedaan perhatian terhadap seni budaya di Pasaman Barat lagi.

Selain itu, perusahaan perkebunan yang ada bisa diajak kerja sama. Sebab, ungkap Decky, dana CSR yang ada di perusahaan tidak bisa mengalir ke penggiat seni, karena legalitas hukum paguyuban belum ada selama ini.

Menurutnya, SK yang dikeluarkan Dinas Pariwisata sangat banyak manfaat, seperti penggunaan dana pemerintah dan kemudian pemerintah akan memiliki kewajiban. Selain itu, telah didukung Perbup untuk nantinya pemerintah nagari berkewajiban secara langsung melakukan pembinaan.

Sementara itu, Ketua Paguyuban Kuda Kepang Pasaman Barat, Asmui Toha menyampaikan, ada sebanyak 30 paguyuban yang tergabung dalam pendeklarasian Paguyuban Kuda Kepang Pasaman Barat.

“Saya dipercaya menjadi ketua, sedangkan untuk pembinanya langsung Bapak Decky H Saputra. Sebanyak 30 paguyuban ini tersebar di enam kecamatan, yakni Kecamatan Ranah Batahan, Koto Balingka, Luhak Nan Duo, Kinali, Sei Aur dan Pasaman,” katanya.

Menurutnya, kegiatan mengumpulkan hampir seluruh kelompok kuda kepang yang ada di Pasaman Barat baru kali ini dilakukan. Semua kelompok tersebut berada di daerah transmigrasi. “Sejak adanya kabupaten ini, belum pernah yang namanya kelompok paguyuban kuda kepang dikumpulkan secara resmi oleh pemerintah untuk bicara terkait seni dan budaya yang ada di Pasaman Barat,” tuturnya.

Ia mengaku, memang seni budaya kepang merupakan seni budaya yang ada di Pulau Jawa. Namun, ia menegaskan suku Jawa yang sekarang bukan lagi orang perantau, tetapi asli warga Pasaman Barat. (*)

Exit mobile version