HARIANHALUAN.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) akhirnya menetapkan 12 kode wilayah nagari di Pasaman Barat (Pasbar), Senin (26/9/2022).
Dengan ditetapkannya 12 kode wilayah nagari tersebut, 100 persen nagari atau 71 nagari yang diusulkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman Barat sudah memiliki kode wilayah nagari.
Kode wilayah tersebut diterima langsung Bupati Pasaman Barat, Hamsuardi didampingi Sekretaris Daerah Hendra Putra, Asisten I Setia Bakti, Ketua TP PKK Titi Hamsuardi, Kadis Dukcapil Yulisna, Kadis DPMN Randy Hendrawan, Kabag Protokol Winardi, Kabag Keuangan Faisal, Anggota DPRD Pasaman Barat Guntara, Kabid IKP Dinas Kominfo Yudhinal Reviola.
Pada kegiatan penyerahan kode wilayah administrasi pemerintahan desa dibuka oleh Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo di Kantor Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri.
“Hal ini salah satu bentuk berpihaknya pemerintah terhadap desa atau nagari, dengan itu lahirnya UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa,” kata Wempi.
Dia juga menegaskan, lahirnya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa menyiratkan pemerintah untuk menjadikan desa sebagai unit pemerintahan pelayanan di daerah yang maju, mandiri dan sejahtera melalui pemberian otoritas dalam penyusunan, perencanaan, pelaksanaan serangkai pemanfaatan dan penyiaran hasil-hasil pembinaan desa.