Setelah tahapan pencoblosan, ada tahapan perhitungan dan penyerahan hasil dari PPN kepada bamus nagari. Dan diteruskan kepada bupati melalui camat. Sesudah itu, ada tahapan penyelesaian perselisihan wali nagari dari tanggal 22 Oktober sampai dengan 21 November 2022. Dan di direncanakan pelantikan akan dilakukan pada tanggal 8 Desember mendatang.
“Kepada pasukan pengamanan pilwana yang apel pada hari ini termasuk juga camat beserta Forkopimca, agar memantau semua tahapan untuk mengantisipasi gesekan-gesekan yang mungkin muncul di tengah masyarakat. Walaupun kecil, kita harus waspada karena hitungan detik, hitungan menit bisa menjadi viral di media sosial,” ucapnya.
Bupati juga menjelaskan kepada semua, bahwa sesuai Surat Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri RI No. 141/5407/BPD tanggal 14 Oktober 2022 perihal rekomendasi tindaklanjut pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Dharmasraya, yaitu telah memenuhi instrumen kesiapan pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020.
Tetapi tetap direkomendasikan untuk melanjutkan tahapan pemilihan wali nagari serentak dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Walaupun kita sudah berada pada PPKM level 1, berdasarkan Instruksi Mendagri No. 46 Tahun 2022, tanggal 3 Oktober 2022, kepada kepala perangkat daerah khusus pada tanggal 20 Oktober saya tugaskan untuk memonitoring pelaksanaan pilwana, dan laporkan hasilnya kepada pimpinan. Dan apabila ada permasalahan, selesikan sesuai aturan yang berlaku,” tutur calon Gubernur Sumbar ini. (*)