Kemudian pembahasan dan pengesahan laporan pertanggungjawaban, serta pembubaran pengurus KAN Kapa masa bakti 2017-2022 yang dipimpin oleh panitia.
“Saya sebagai Penjabat Wali Nagari Kapa dan Ketua Bamus selaku pucuk undang KAN Kapa telah melantik pengurus KAN Kapa periode selanjutnya dan sudah sesuai dengan prosedur,” katanya.
Sementara itu, Pucuk Adat Nagari Kapa dan Ketua KAN Kapa periode 2022-2027, Alman Gampo Alam mengatakan, pelantikan pengurus KAN Kapa telah selesai dilaksanakan oleh Pucuk Undang KAN Kapa.
“Penandatanganan berita acara hasil musyawarah KAN Kapa telah dilakukan oleh Pejabat Wali Nagari Kapa, Ketua Bamus Kapa dan mengetahui atas nama Camat Luhak Nan Duo. Artinya, semua prosedur telah dilaksanakan hingga ditandatangani,” katanya.
Kemudian Alman Gampo Alam menjelaskan, adat di Luhak Saparampek Kapa menganut azas Koto Piliang, yakni ‘bajanjang naik batango turun’. Artinya, otomatis yang menjadi Ketua KAN adalah Pucuk Adat itu sendiri.
Hal itu tidak bertentangan dan sudah sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga KAN Kapa, yang sudah dari dulu dilakukan sejak lembaga adat itu berdiri.