HARIANHALUAN.ID – Pengurus Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, periode 2022-2027 resmi dilantik. Pelantikan tersebut berdasarkan musyawarah dan mufakat.
Pejabat Wali Nagari Kapa, Edi Hartono mengatakan KAN merupakan suatu lembaga di dalam nagari yang mengurus dan menjaga, serta melestarikan adat dan kebudayaan di Minangkabau.
“Kepengurusan KAN Kapa periode 2022-2027 sudah resmi dibentuk kembali. Setelah dibubarkan kepengurusan periode sebelumnya. Pembentukan kepengurusan dilakukan secara musyawarah dan mufakat,” kata Edi Hartono.
Menurutnya, KAN merupakan suatu lembaga yang ada di nagari yang mengurus adat dan bertanggungjawab untuk melestarikannya. Keputusan-keputusan yang dilahirkan oleh KAN pun menjadi pedoman bagi wali nagari dalam menjalankan pemerintahan.
Lanjutnya, ninik mamak sebagai pemangku adat di Minangkabau tidak bisa dipungkiri mempunyai peran sangat penting mendukung pencapaian visi misi pemerintah daerah. Karena, jelasnya, organisasi pemerintah sudah pasti tidak bisa menjalankan visi misi pembangunan yang dilandasi Adat Basandi Syara, Syara Basandi Kitabullah (ABS-SBK) tanpa dukungan ninik mamak.
“Selagi tidak melanggar peraturan dan perundangan yang berlaku, keputusan yang dihasilkan KAN tentang adat menjadi pedoman untuk masyarakat adat di Minangkabau,” katanya.
Edi juga menerangkan, proses pembentukan kepengurusan KAN Kapa periode 2022-2027 berpedoman pada tata tertib musyawarah KAN. Laporan pertanggungjawaban akhir masa jabatan KAN Kapa 2017-2022.