HARIANHALUAN.ID – Para wali nagari, Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari (BPRN), Kerapatan Adat Nagari (KAN) se-Kabupaten Tanah Datar melakukan hearing bersama anggota DPRD tentang Perda Nomor 1 Tahun 2017 terkait pengangkatan dan pemberhentian wali nagari di aula DPRD setempat, Kamis (3/11/2022).
Pada kesempatan itu, Susi selaku Sekretaris Forum BPRN Tanah Datar menyampaikan pendapat di hadapan wakil rakyat itu. Ia menyampaikan bahwa terkait pengangkatan dan pemberhentian wali nagari ini diperlukan perubahan regulasi yang cukup banyak.
“Terkait pengangkatan dan pemberhentian wali nagari ini, sudah seharusnya dan selayaknya kita perhatikan kembali regulasi yang ada, banyak sekali yang harus direvisi dan dirubah,” ujarnya.
Menurutnya, jika regulasi sudah jelas dan tepat, maka proses pengangkatan dan pemberhentian wali nagari ini akan menghasilkan putusan yang tepat, sehingga tidak menimbulkan persoalan dan gesekan di tengah masyarakat nantinya.
Selanjutnya, menurut Susi, ia juga meminta agar pengangkatan dan pemberhentian wali nagari ini memiliki petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang pasti.
Turut hadir pada kesempatan itu, Ketua DPRD Tanah Datar, Ronny Mulyadi, Wakil Ketua DPRD Anton Yondra dari Fraksi Golkar, Anggota DPRD Istiqlal, Yalpema Jurin, Asrul Jusan, Wadrawati, serta puluhan tamu undangan lainnya. (*)