HARIANHALUAN.id – Pemerintah Nagari Kamang Hilie Kecamatan Kamang Magek Kabupaten Agam mengunjungi Kantor Wali Nagari III Koto Aur Malintang dalam rangka Sharing Informasi tentang Keterbukaan Informasi Publik & Sistem Digitalisasi Nagari di nagari berprestasi Padang Pariaman tersebut.
Rombongan Pemerintah Nagari Kamang Hilie dalam kunjungannya itu dipimpin langsung Wali Nagari, Perangkat Nagari, Bamus Nagari, Bundo Kanduang, Konten Kreator dari Anak Nagari, serta pemuda penggiat ekonomi kreatif nagari juga hadir dalam kunjungan ini.
Dalam kegiatan sharing informasi tersebut, Wali Nagari III Koto Aur Malintang, H. Azwar Mardin, S.E. dalam pemaparannya menyampaikan bahwa Keterbukaan Informasi Publik dan sistem pemerintahan berbasis digital merupakan hal yang sangat perlu dikembangkan di era saat ini. Mengaktifkan peran dan fungsi PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) sebagai petugas pengelola data informasi dan hulu dari segala proses pemohonan informasi.
Kemudian menerapkan sistem digital, yang mana di Nagari III Koto Aur Malintang memiliki Aplikasi Sipena Online yang sudah digunakan untuk pengajuan Surat menyurat oleh masyarakat, lalu adanya Anjungan Digital Nagari, bahkan pemerintah Nagari juga sudah menerapkan tanda tangan berbasis elektronik, dan telah merapkan sistem Arsip surat menyurat digital.
Wali Nagari Kamang Hilie Khudri Elhami,S.Pt. yang merupakan Nagari Anti Korupsi di Sumatera Barat yang belum lama ini mendapat penghargaan dari KPK RI, menanggapi bahwa apa yang disampaikan oleh Wali Nagari III Koto Aur Malintang sangat menginspirasi dan ingin melihat serta mengetahui langsung bagaimana proses dan teknisnya di lapangan. Sehingga, wacana tentang Smart Nagari dan memiliki PPID yang aktif yang diharapkan oleh pemerintah Nagari Kamang Hilie bisa terealisasi juga nantinya setelah mengunjungi Pemerintah Nagari III Koto Aur Malintang.
Selain itu, Inyiak Wali Kamang Hilie juga menyampaikan bahwa Indikator Nagari Anti Korupsi yang dimiliki oleh Nagari Kamang Hilie sebenarnya sudah Hampir dipenuhi oleh Pemerintah Nagari III Koto Aur Malintang yakni Keterbukaan Infomasi Publiknya, karena hal tersebutlah yang menjadi dasar nagari anti korupsi.