Sementara itu, dalam paparanya, Wali Nagari III Koto Aur Malintang H. Azwar Mardin, S.E menyapaikan pelayanan publik memiliki peran penting di nagari. Proses dan sistem alur pelayanan yang ada adalah gambaran umum nagari tersebut.
“Baik dan buruknya pelayanan publik hari ini karena terkendala mainset perangkat nagari dalam pandangan sebagai pelayan serta kurangnya pengetahuan SDM perangkat nagari yang ada. Maka tugas wali nagari harus bisa merubah hal tersebut menjadi perangkat nagari yang diharapkan,” ujar Wali Nagari berprestasi tersebut.
Dalam menyelenggarakan pemerintahan nagari sangat diperlukan juga keterbukaan informasi publik. Apalagi sebuah keharusan dan kewajiban sesuai dengan UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) dan juga amant UU No 6 tahun 2014 tentang pemerintahan desa. Pelayanan Publik dan KIP dua hal yang berbeda tetapi mempunyai fungsi saling menunjang pelayan publik dan KIP.
“Kolaborasi ini akan memunculkan inovasi inovasi di nagari, jika direspon dan didukung serta lebih penting komitmen menjalankan KIP dan Pelayanan publik digital,” jelas Azwar.
Bamus Nagari III Koto Aur Malintang Yasmahadi dalam diskusi juga menjelaskan bahwa sinergitas legialatif dan eksekutif di nagari perlu dijaga. Tidak hanya hubungan wali nagari dengan bamus baik, namun sangat diperlukan juga hubungan komunikatif perangkat dengan anggota bamus perlu juga komunikasinya baik.
Karena Bamus dan Wali Nagari sebagai mitra kerja pemerintah nagari bagaimana program wali nagari yang telah disusun dan ditetapkan dalam rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) nagari berjalan dengan baik. Sesuai dengan perencanaan yang di tetapkan melalui peraturan nagari tentang anggaran pendapatan dan belanja nagari ( APB Nagari), maka sangat perlu bamus dan pemerintah nagari berdiskusi secara intens tentang program nagari melalui perangkat nagari yang komunikatif, karena cita cita presiden joko widodo, hari ini membangun Indonesia itu dari nagari/desa. (*)