Progam Nagari Smart, Pandam Gadang Limapuluh Kota Belajar Pelayanan Digital di Nagari III Koto Aur Malintang Padang Pariaman

LAPORAN: AZWAR MARDIN

HARIANHALUAN.id – Nagari III Koto Aur Malintang Kecamatan IV Koto Aur Malintang Kabupaten Padang Pariaman kembali menerima kunjungan dari pemerintahan nagari lain. Kali ini rombongan kunjungan datang dari Nagari Padam Gadang Kecamatan Gunung Omeh Kabupaten Lima Puluh Kota, Minggu (11/12/2022).

Rombongan Nagari Padam Gadang itu terdiri dari Wali Nagari, Bamus dan perangkat nagari. Rombongan disambut lansung oleh Wali Nagari dan Bamus III Koto Aur Malintang.

“Kunjungan kami kali ini merupakan rangkaian kegiatan peningkatan kapasitas perangkat nagari dan lembaga Bamus Nagari,” kata Devi Surya Wali Nagari Padam Gadang pada kesempatan tersebut.

“Kenapa ke Nagari III Koto Aur Malintang? Karena kami melihat nagari ini sangat inspiratif penuh dengan inovasi terutama dalam pelayanan publik digitalisasi serta keterbukaam informasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ungkap Devi Surya.

Lebih lanjut Devi menjelaskan visi dan misi pemerintahan Nagari Pandam Gadang sangat cocok persis sama dengan nagari III Koto Aur Malintang yaitu merubah mainset perangkat nagari dalam memberikan pelayanan prima ke masyarakat. Selain itu juga memberikan edukasi kepada masyarakat standar pelayanan publik yang berlaku di pemerintahan dalam mendorong kehadiran pelayanan smart nagari.

“Selain cepat, dengan layanan digital dapat memutus percaloan administrasi kependudukan ditengah masyarakat nagari,” tutur wali nagari yang baru menjalankan tugas pasca pilwana serentak se-Kabupaten Limapuluh Kota beberapa bulan lalu itu.

Sementara itu, dalam paparanya, Wali Nagari III Koto Aur Malintang H. Azwar Mardin, S.E menyapaikan pelayanan publik memiliki peran penting di nagari. Proses dan sistem alur pelayanan yang ada adalah gambaran umum nagari tersebut.

“Baik dan buruknya pelayanan publik hari ini karena terkendala mainset perangkat nagari dalam pandangan sebagai pelayan serta kurangnya pengetahuan SDM perangkat nagari yang ada. Maka tugas wali nagari harus bisa merubah hal tersebut menjadi perangkat nagari yang diharapkan,” ujar Wali Nagari berprestasi tersebut.

Dalam menyelenggarakan pemerintahan nagari sangat diperlukan juga keterbukaan informasi publik. Apalagi sebuah keharusan dan kewajiban sesuai dengan UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) dan juga amant UU No 6 tahun 2014 tentang pemerintahan desa. Pelayanan Publik dan KIP dua hal yang berbeda tetapi mempunyai fungsi saling menunjang pelayan publik dan KIP.

“Kolaborasi ini akan memunculkan inovasi inovasi di nagari, jika direspon dan didukung serta lebih penting komitmen menjalankan KIP dan Pelayanan publik digital,” jelas Azwar.

Bamus Nagari III Koto Aur Malintang Yasmahadi dalam diskusi juga menjelaskan bahwa sinergitas legialatif dan eksekutif di nagari perlu dijaga. Tidak hanya hubungan wali nagari dengan bamus baik, namun sangat diperlukan juga hubungan komunikatif perangkat dengan anggota bamus perlu juga komunikasinya baik.

Karena Bamus dan Wali Nagari sebagai mitra kerja pemerintah nagari bagaimana program wali nagari yang telah disusun dan ditetapkan dalam rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) nagari berjalan dengan baik. Sesuai dengan perencanaan yang di tetapkan melalui peraturan nagari tentang anggaran pendapatan dan belanja nagari ( APB Nagari), maka sangat perlu bamus dan pemerintah nagari berdiskusi secara intens tentang program nagari melalui perangkat nagari yang komunikatif, karena cita cita presiden joko widodo, hari ini membangun Indonesia itu dari nagari/desa. (*)

Exit mobile version