“Sehingga memberikan kontribusi nyata bagi Kabupaten Lima Puluh Kota secara bersama–sama antara pemerintah nagari dan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota dalam pelaporan keuangan desa, agar lebih baik di masa yang akan dating,” ujarnya.
Kegiatan bimtek ini dalam mewujudkan misi besar untuk kemajuan dan kesejahteran masyarakat desa. Tidaklah berlebihan jika dikatakan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 adalah peraturan yang progresif, sebuah peraturan yang ada saat ini yang dijadikan acuan bagi pemerintah nagari yang bertujuan, agar lebih baik lagi dan memotivasi pemerintah nagari untuk maju kedepannya.
Pemerintah nagari di bawah koordinasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa/Nagari Kabupaten Lima Puluh Kota telah bekerja keras dalam mengayomi pemerintah nagari se-Kabupaten Lima Puluh Kota, agar dalam menjunjung Undang-Undang Desa dan turunannya memacu pemerintah nagari/desa terhadap perkembangan yang terjadi. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 merupakan peraturan yang mengakomodir prinsip perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan keuangan desa, sehingga dapat meningkatkan pemberdayaan dikalangan pemerintah nagari.
“Adapun asas pengelolaan keuangan desa, agar pelaksanaannya selalu transparan dan akuntabel. Berdasarkan asas tersebut, pengelolaan keuangan desa harus dilaksanakan secara tertib dan disiplin. Sekretaris dan perangkat nagari harus bisa mengikuti dinamika yang terjadi dalam perkembangan teknologi yang semakin terkini, semakin harus menuntut segala sesuatunya serba digitalisasi,” ucapnya.
Dalam rangka peningkatan pengetahuan, kemampuan dan keterampilan bagi sekretaris nagari sebagai aparatur pemerintah nagari dibidang pengelolaan dan pelaporan keuangan desa, maka perlu dilaksanakan kegiatan bimbingan teknis pengelolaan dan pelaporan keuangan desa kepada seluruh sekretaris nagari. (*)