Ikan Larangan Batang Gasan Aur Malintang dulu dikenal ikan larangan baniaik oleh masyarakat luas dan menjadi salah satu daya tarik Aur Malintang di masa itu. Namun ini berbanding terbalik, akibat ulah orang atau oknum yang tidak bertanggungjawab.
“Tentu hal ini sangat kita sayangi dan merugikan nagari kita, saat ini dimana nagari lain ikan larangannya sangat terjaga, pertanda masyarakat dan pemerintah bersatu dan rukun,” ujarnya.
Wali Nagari III Koto Aur Malintang, Era Jaya menyebutkan, pihaknya sangat mendukung dan mendorong kembali kawasan ikan larangan Batang Gasan dan Batang Tiku menjadi kawasatan potensi wisata.
“Saya atas nama pemerintahan nagari sangat mendukung jika keinginan tersebut muncul dari bawah, bersama tokoh adat, tokoh pemuda dan masyarakat untuk kembali menghidupkan ikan larangan. Ini merupakan aset besar kita di nagari,” tuturnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Wali Nagari III Koto Aur Malintang. Menurut Wali Nagari III Koto Aur Malintang Selatan, Azwar Mardin, sangat mendukung keinginan masyarakat bagaimana potensi ikan larangan Batang Tiku dirawat kembali seperti dulu, sehingga menjadi kawasan wisata nagari.
Ini tentu perlu bersama-sama dengan ninik mamak kedua nagari, karena kawasan Batang Tiku berada di kawasan adminstrasi perbatasan dua nagari, yakni Nagari III Koto Aur Malintang Selatan dan Nagari III Koto Aur Malintang.
Wacana ini tahun lalu sudah diwacanakan dan baru-baru ini kawasan Batang Tiku juga telah mendapatkan perhatian oleh Dinas Perikanan Kabupaten Padang Pariaman sebagai kawasan potensi ikan gariang.
“Perlu keseriusan kita bersama dengan pemerintahan nagari, adat dan tokoh mayarakat, beserta bersama-sama dengan pemuda nagari, agar bisa saling menjaga kawasan Batang Tiku,” tutur Azwar Mardin. (*)