Jangan Lewatkan, Kabar Baik BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan di Nagari Terlindungi

Kontributor Yusrizal Adik

HARIANHALUAN.ID – Kabar baik untuk pekerja rentan di 79 nagari di Kabupaten Lima puluh kota, khususnya pekerja tenaga non ASN yang ada di nagari.

Bupati Lima Puluh Kota menyambut baik program gerakan perlindungan 1 nagari 100 pekerja rentan.

“Saya mengapresiasi terhadap program tersebut, sesuai anjuran Dirjen Bina Pemerintah Desa terkait pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja non ASN di pemerintahan nagari,” ucap Bupati Lima Puluh Kota, Syafaruddin.

Adanya kabar baik untuk pekerja rentan di nagari ini diungkap dalam kegiatan FGD (Focus Group Discussion) yang diselenggarakan di Aula Kantor Bupati Lima Puluh Kota, Senin (26/12/2022).

Kegiatan FGD ini membahas mengenai pelaksanaan gerakan perlindungan 1 nagari 100 pekerja rentan yang terlindungi oleh BPJS ketenagakerjaan.
“Dimana, ikut program BPJamsostek bukan berarti berharap pada kecelakaan kerja atau kematian, namun tutup usia adalah suatu hal yang pasti terjadi dan tidak tahu kapan waktunya,” ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Bukittinggi, Sunjana Achmad.

Ia menyampaikan bahwasanya untuk program tersebut adalah untuk perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan Jaminan kematian, biaya perawatan di rumah sakit tanpa batas, beasiswa untuk dua anak TK sampai kuliah dengan total Rp 174 juta, santunan kematian Rp42 juta, serta banyak manfaat lainnya.

“Selain itu, juga pergantian gaji atau penghasilan selama tidak bekerja,” katanya.

Terpisah, Kepala BPJS ketenagakerjaan cabang Payakumbuh, Lima Puluh Kota, Susi menambahkan, cukup dengan premi 10 ribuan tiap bulan pekerja rentan di nagari terlindungi.

“Program perlindungan untuk pekerja rentan, di antaranya guru TPA, garin masjid, pemulung, buruh tani, pedagang kaki lima, buruh angkat dan tukang yang ada di nagari,” ujarnya.

Ketua Umum Perwanaliko (Persatuan Wali Nagari Lima Puluh Kota), Sudahri menyampaikan, semestinya di nagari juga bisa diakomodir perlindungan kepada anggota Bamus, lembaga kemasyarakatan nagari, anggota kerapatan adat nagari, linmas Nlnagari, kader posyandu dan kader KPM, serta kelompok siaga bencana.

Exit mobile version