PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Sejalan dengan prosesi kepemimpinan, Unit Pengelola Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (UPK PNPM MPd) yang telah membantu ekonomi masyarakat sejak tahun 2009, juga mengalami perubahan sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2021.
Hal itu dikatakan Ketua Badan Kerjasama Antar Nagari (BKAN) Era Jaya kepada Haluan Nagari usai rapat bulanan Senin (20/1/2024) lalu.
Rapat bulanan yang dihadiri lima wali nagari, yakni Nagari III Koto Aur Malintang Selatan, Era Jaya, Nagari III Koto Aur Malintang, Nagari III Koto Aur Malintang Utara, Amri Besman, Pj Wali Nagari III Koto Aur Malintang Timur, Eri Sumarlin, Wali Nagari Balai Baiak, Abu Zanar, serta Plt Camat IV Koto Aur Malintang, Afrizaldi.
Dikatakan Era Jaya, pihaknya komitmen untuk melaksanakan Undang-Undang No. 15 Tahun 2021 itu. Ia juga menyebutkan, untuk melaksanakan amanat undang undang tersebut pihaknya telah membentuk tim perumus guna mempersiapkan proses tranformasi tersebut.
Tim perumus diberi tugas untuk menyusun Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) BunDesma. Selain itu, tim juga akan mengusulkan nama, logo dan mendaftarkannya ke Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal.
“Sebelum transformasi dilakukan pada saat Musyawarah Antar Nagari (MAN) nanti, lebih dulu dilakukan pembenahan administrasi dan pengelolaan keuangan UPK PNPM dengan meminta kesediaan Inspektorat melakukan audit internal, agar pada saat MAN kondisi administrasi dan keuangan sudah benar-benar bersih, kata Era Jaya mengakhiri.
Sementara itu, Plt Ketua UPK PNPM, Yasmahadi menyatakan siap untuk memfasilitasi auditor Inspektorat melakukan tugasnya lebih cepat lebih baik.
“Bulan pertama saya dipercayakan sebagai plt ketua. Saya sudah mengajukan surat resmi ke Inspektorat untuk melakukan audit,” kata Yasmahadi. (*)