Keempat, meminta kepada setiap OPD yang memiliki aplikasi yang dilayani operator nagari untuk memberikan insentif. Sejak aplikasi ini diserahkan ke nagari lanjutnya, telah menambah beban kerja para perangkat nagari sementara tidak berimbas kepada penghasilan. “Kalau OPD tidak mengabulkan tuntutan kami, maka kami 92 nagari sepakat untuk tidak mengoperasikan aplikasi-aplikasi yang diberikan,” ucapnya lagi.
Kelima, meminta penjelasan terkait Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) yang tidak disalurkan ke nagari sejak 2023 sampai 2024. Sementara regulasi telah diterbitkan dan mengevaluasi kembali transportasi untuk kolektor di setiap nagari yang tidak dibayarkan selama dua tahun dan nominalnya sangat sedikit, yakni 3,5 persen.
Keenam, menuntut mengevaluasi kembali standar biaya nagari disesuaikan dengan kondisi terkini, sehingga tidak ada ketimpangan dalam pelaksanaan di lapangan. “Kami juga menuntut kepada pemerintah daerah untuk bermusyawarah dengan wali nagari setiap kebijakan yang dilaksanakan di nagari,” ucapnya.
Terakhir, lanjutnya, perangkat nagari menuntut sekaitan dengan tidak dibolehkan nagari menganggarkan kegiatan rambah jalan. “Kami berharap pemerintah kabupaten mencarikan solusi terkait dengan itu,” tuturnya. (*)