Kepastian Hukum Hak Kepemilikan Tanah Warga, Kerapatan Adat dan Ninik Mamak Nagari Kumanis Gelar FGD

Kontributor Sumiki Kamel

Nagari Kuimanis

HARIANHALUAN.ID – Mendukung pelaksanaan lanjutan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL), Kerapatan Adat dan Ninik Mamak Nagari Kumanis menggelar Focus Group Discussion (FGD), Kamis (27/1/2023).

Kegiatan FGD ini difasilitasi oleh Pemerintah Nagari Kumanis yang dilaksanakan di kantor wali nagari setempat. Acara tersebut dibuka langsung oleh Camat Sumpur Kudus dan didampingi ketua dan pengurus KAN, serta ninik mamak. Turut hadir Wali Nagari Kumanis, Sumiki Kamel, Ketua BPN Kumanis, Roni Afrison, Ketua bundo Kanduang Nagari Murtianis dan Babinsa Kumanis, M Hadi.

Camat Sumpur Kudus, Arwilson menyampaikan, kegiatan PTSL merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan kepastian hak atas kepemilikan tanah kepada masyarakat.

“Saya juga mengingatkan dalam melaksanakan program ini tetap memperhatikan kearifan lokal yang ada di Nagari Kumanis, agar hak-hak adat tidak terlanggar,” katanya.

lebih lanjut Arwilson mengatakan, Nagari Kumanis beruntung mendapatkan program ini lebih awal, sehingga masyarakat lebih cepat mendapatkan kepastian hukum atas haknya, yang pada akhirnya dapat meminimalisir terjadinya konflik kepentingan di nagari berkaitan dengan tanah.

Sebagai pembuka diskusi, Ketua KAN Nagari Kumanis, M Gogar Marajo menyampaikan, dalam pelaksanaan program PTSL ini pihaknya tetap memperhatikan kearifan lokal dan tatanan adat yang ada di nagari, tidak semua tanah yang dapat disertifikatkan apalagi atas nama perorangan.

Tapi, katanya, lebih diutamakan bagi tanah perumahan yang sudah diserahkan oleh ninik mamak kepada cucu kemenakan, namun untuk pengukuran dan pendaftaran sebagai program pemerintah tetap dilakukan terhadap semua tanah yang ada di Nagari Kumanis.

“Saya menyampaikan akan ada sebagian tanah yang diukur akan didaftarkan atas nama kaum, sehingga hak-hak adat tidak terganggu,” katanya.

Kegiatan PTSL di Nagari Kumanis sudah dilakukan sejak akhir 2022 yang lalu, yang mana pengukuran dan pendaftaran telah mencapai 75 persen dari seluruh total tanah yang ada di Nagari Kumanis.

Tahun ini akan dilanjutkan kembali, hal itu dikarenakan masih ada bidang tanah yang belum diukur dan masih ada permohonan pembuatan sertifikat dari masyarakat. Puncak dari kegiatan PTSL di Nagari Kumanis akan dilaksanakan pada Jumat (3/2/2023) berupa pemasangan patok batas tanah yang juga dilaksanakan secara nasional dan sekaligus akan dibagikan sertifikat tanah yang sudah selesai diproses oleh BPN Sijunjung.

Direncanakan kegiatan itu nanti akan dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung, Kepala Kantor BPN  Sijunjung, Forkopimca Sumpur Kudus dan seluruh pemangku kepentingan di Nagari Kumanis. (*)Kontributor Sumiki Kamel

Exit mobile version