HARIANHALUAN.ID – Badan Pertanahan Nasional (BPN) menggelar rapat koordinasi (rakor) di Kantor Camat Pariaman Utara terkait pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) pada Selasa (31/1/2023).
Pada rakor tersebut dibuka oleh Budi Prasetia mewakili Camat Pariaman Utara, yang dihadiri Kepala BPN, Meiven Indara, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Muhimah, ketua KAN, kepala desa dan ninik mamak masing-masing desa.
Pada kesempatan itu, 11 desa ditetapkan dalam SK Kepala Kantor Pertanahan Kota Pariaman tentang susunan panitia ajudikasi, satuan tugas fisik, satuan tugas yuridis dan satuan tugas administrasi PTSL di desa se-Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman tahun 2023.
Sebelas desa tersebut, yakni Desa Manggung, Desa Tanjung Sabar, Desa Padang Birik-Birik, Desa Sungai Rambai, Desa Cibadak Air, Desa Cibadak Air Utara, Desa Cibadak Air Selatan, Desa Sintuk, Desa Sikapak Timur, Desa Sikapak Barat, dan Desa Tungkal Selatan.
Kepala BPN Meiven Indara menjelaskan bahwa pendaftaran tanah dalam legalitas sangat dianjurkan oleh pemerintah berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang pokok-pokok agraria.
Oleh karena itu, kata Meiven, bahwa di Minangkabau menganut sistem matreanilis garis keturunan untuk menguasai kepemilikan tanah, karena masyarakat harus memiliki legalitas tanah yang tentunya didukung oleh Kerapatan Adat Nagari (KAN), ninik mamak dan kepala desa.
“Di Kecamatan Pariaman Utara luas lahan yang belum terdaftar terindikasi sekitar lebih kurang 2.000 hektare, sedangkan target sekitar 1.415 hektare, maka dipilih 11 desa ditetapkan mengisi kuota untuk program PTSL,” ujarnya.
Sedangkan untuk kouta di Desa Sikapak Timur tersedia sekitar 158 hektare dari 166 hektare yang terdaftar. (*)