HARIANHALUAN.ID – Mempercepat perekaman data penduduk, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Padang Pariaman menurunkan tim untuk melakukan pelayanan di Kantor Wali Nagari Kataping.
Tim ini terdiri dari empat personel, yakni Hermidila Sari, M. Taufik Kamil Syafmi, Wilda Humaira dan Habib Multado. Pelayanan ini di samping melayani perekaman KTP-el, tim juga melayani pembaharuan data atau perubahan data bagi masyarakat yang telah lama pulang dari perantauan, namun belum mempunyai KK di tempat domisili.
Pelayanan pindah domisili ini satu-satunya yang sangat membantu masyarakat dalam pengajuan surat pindah dari alamat yang lama ke tempat domisili yang sekarang. Ini sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sendiri, karena dengan adanya pelayanan pindah datang ini masyarakat tidak perlu lagi pergi jauh-jauh ke alamat yang sebelumnya untuk meminta surat pindah.
Selain itu, tidak mengeluarkan biaya apapun dalam pelayanan ini. Dalam pelaksanan pelayanan pindah datang ini, masyarakat hanya diminta menyediakan surat keterangan tidak mampu pindah dari wali nagari dan materai 10.000 satu buah, tim sudah bisa membantu memintakan surat pindah dari alamat yang di rantau.
Pelayanan ini juga memberi kemudahan dalam percetakan KIA yang langsung dicetak saat pelayanan berlangsung. Pelayanan ini berlangsung selama tiga hari, dimulai tanggal 7 sampai 9 April 2023. Masyarakat sangat antusias memanfaatkan kesempatan pelayanan ini, walaupun dalam suasana berpuasa.
Wali Nagari Katapiang, Alwis Jaya sangat mengapresiasi program pelayanan ini, karena sangat bermanfaat sekali untuk masyarakat Nagari Katapiang khususnya dan mengucapkan banyak terima kasih kepada Disdukcapil Padang Pariaman terkhusus kepada tim pelayanan.
“Semoga jadi amal ibadah yang tak terhingga dan dimudahkan Allah semua urusan. Amin Ya Rabbal’Alamin,” ujarnya.
Alwis Jaya mengimbau kepada masyarakat untuk dapat memanfaatkan pelayanan ini sebaik mungkin, karena kesempatan ini tidak datang dua kali. “Kami juga berharap kepada semua masyarakat Nagari Katapiang yang berumur 17 tahun ke atas tidak ada lagi yang belum perekaman data penduduk,” tuturnya. (*)