HARIANHALUAN.ID – Nagari Lareh Nan Panjang Selatan (LNPS) kedatangan tim BPN Kabupaten Padang Pariaman untuk melaksanakan kelanjutan dari PTSL, Senin (15/5/2023).
Terdapat serangkain proses pelaksanaan PTSL di Nagari Lareh Nan Panjang Selatan. Pertama diadakan penyuluhan PTSL yang dihadiri oleh masyarakat. Kedua dilakukan pengumpulan data fisik berupa pengukuran dan pemetaan bidang tanah masyarakat nagari. Kedua tahap ini telah dilaksanakan di Nagari Lareh Nan Panjang Selatan pada akhir tahun 2022.
Sekarang BPN Kabupaten Pariaman melanjutkan ke tahap selanjutnya, mengingat banyak masyarakat yang ingin melakukan sertifikat terhadap tanahnya. Tahap selanjutnya, yaitu tim BPN didampingi pemerintah nagari melakukan verifikasi kepada masyarakat yang ingin tanahnya disertifikatkan dengan cara door to door ke rumah masyarakat.
Terdapat enam orang tim BPN yang saat ini bertugas di Nagari Lareh Nan Panjang Selatan untuk membantu masyarakat yang ingin membuat sertifikat tanah, yang tentunya tanahnya sudah melakukan pengukuran pada tahap sebelumnya. Masyarakat nagari bisa membuat sertifikat untuk pusako tinggi dan pusako rendah.
Terdapat perbedaan antara pusako tinggi dengan pusako rendah. Pusako Tinggi adalah harta yang secara turun temurun menurut garis keturunan ibu, diberi hak pengelolaan, bukan kepemilikan. Sedangkan harta pusako rendah, yaitu harta yang diperoleh dari jerih payah keluarga melalui transaksi jual beli.
Untuk masyarakat nagari lebih banyak mengurus sertifikat untuk pusako tinggi.
Terdapat beberapa syarat yang harus dilengkapi oleh masyarakat yang ingin membuat sertifikatkan pusako tinggi, yaitu ranji, fotocopi seluruh kaum anggota, tanda batas yang telah mendapatkan persetujuan sepadan tanah. Fotocopi SPPT PBB, surat permohonan, surat pernyataan fisik bidang tanah, surat keterangan wali nagari.
Dikutip dari Kominfo.go.id, PTSL adalah proses pendaftaran tanah secara serentak yang belum didaftarkan dalam suatu wilayah desa atau kelurahan. Melalui program ini pemerintah memberikan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat. PTSL ini inovasi dari pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN.