Puluhan Nagari di Pasaman Barat Deklarasikan Penyelamatan Aset Negara 

Bupati Hamsuardi dan Wakil Bupati Risnawanto foto bersama dengan OPD dan wali nagari dalam kegiatan deklarasi penyelamatan aset negara. Osniwati

PASBAR, HARIANHALUAN.ID – Kejaksaan Negeri Pasaman Barat menginisiasi deklarasi 90 Wali Nagari dalam komitmen penjagaan aset negara. Saat ini total nilai aset negara di Pasaman Barat mencapai Rp3,7 triliun

Turut hadir dalam deklarasi tersebut Bupati Pasaman Barat Hamsuardi dan Wakil Bupati Risnawanto Hamsuardi mengatakan di kawasan Pasbar terdapat banyak aset negara yang perlu dukungan dan peran aktif seluruh pihak dalam menjaga aset tersebut.

Hamsuardi mengatakan aset yang tercatat di Pasaman Barat ada sekitar Rp3,7 triliun baik berupa tanah, bangunan, irigas, mesin dan lainnya.  Namun, katanya, masih banyak persoalan aset lainnya yang butuh penyelesaian. Salah satunya aset tanah yang belum bersertifikat dan lainnya.

 “Tentunya masih banyak PR yang perlu dibenahi dalam menyelamatkan aset tanah salah satunya aset tanah yang belum bersertifikat dan lainnya. Mudah-mudahan upaya kolaborasi pemda dengan instansi vertikal dapat menginventarisir, mengelola dan menyelamatkan aset tersebut dengan baik,”katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pasbar Muhammad Yusuf Putra mengatakan deklarasi penyelamatan aset negara ini digagas dalam program Jaksa Jaga Nagari atau Jaga Nagari di daerah itu dengan kolaborasi bersama agar aset  dapat terjaga dan tidak ada permasalahan dikemudian hari.

“Hari ini kita deklarasi bersama wali nagari, camat, kepala Organisasi Perangkat Daerah dan Kantor Pertanahan Nasional Pasaman Barat dengan komitmen bersama akan melakukan penyelamatan aset negara atau daerah,” kata Yusuf.

Menurut Yusuf tim penyelamatan aset negara nanti akan bekerja bersama. Mulai dari menginventarisir seluruh aset yang ada dengan memastikan legalitasnya. “Nanti kita coba inventaris aset yang ada sehingga punya informasi yang jelas dan bisa mencegah penyimpangan aset,” katanya.

Yusuf menyebutkan persoalan tanah hanya ada dua persoalan yakni legalitas dan fisik tanah. Pertama pastikan tanah itu legalitasnya ada atau tercatat dan kedua terkait fisik tanah itu sendiri yang harus jelas. “Jangan sampai wali nagari tidak mengetahui dimana batas tanah asetnya dengan tanda batas, patok, luas tanah dan lainnya,” sebutnya.

Ia menjelaskan optimalisasi aset negara atau daerah bukanlah hal yang sulit namun juga bukan sesuatu yang mudah. Timbulnya permasalahan hukum terhadap aset negara atau daerah misalnya berupa tanah dalam bentuk keberatan, konflik, sengketa tuntutan atau gugatan hak atas tanah, baik terhadap status tanah, pemanfaatan, zonasi maupun kepemilikannya.

Maka dari itu, Yusuf menambahkan, seluruh elemen ASN dan wali nagari harus bergandengan tangan bersinergi dan berkolaborasi dalam mengoptimalkan penyelamatan aset negara atau daerah di Pasaman Barat.

“Tinggalkan prinsip pemadam kebakaran. Ada api dahulu baru dipadamkan. Terkait aset harus harus ada perencanaan bagaimana mencegah dahulu sebelum ada konflik atau persoalan hukum,” katanya.

Kejari, sambung Yusuf juga menyediakan bantuan konsultasi dan pelayanan hukum serta pendampingan bagi masyarakat nagari dan perangkat wali nagari melalui kegiatan Jaksa Jaga Nagari yang sudah berjumlah 90 Nagari Pasaman Barat.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Pasaman Barat Yunaldi juga mendukung penuh upaya penyelamatan aset negara yang ada melalui deklarasi oleh wali nagari. “Kami siap berkolaborasi dan berupaya menyelamatkan aset negara daerah Pasaman Barat,” katanya.(h/ows)

Exit mobile version