Pendamping Desa Irza Fitrah menyampaikan tentang pedoman pengelolahan keuangan nagari dengan Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 19 Tahun 2019, dan secara rinci keuangan nagari murni dari aset APBD Kabupaten Padang Pariaman. “Belum ada yang menonjol income di sekitaran desa/nagari tersebut,” ujarnya.
Hal senada juga dikatakan Bendahara Nagari Agustimarni. Ia berpendapat pengelolaan keuangan nagari perlu ada perkembangan, misalnya di sektor pertanian dan perternakan. “Apabila perlu pembiayaan mendadak, bisa teratasi tanpa memakai anggaran keuangan utama nagari,” ujarnya. (*)