HARIANHALUAN.ID – Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) melakukan verifikasi faktual terkait penilaian keterbukaan informasi PPIP di Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar),0 Jumat (17/11/2023).
Pada penilaian tersebut, Komisioner Bidang Kelembagaan Tanti Endang Lestari memimpin tim yang terlibat dalam kegiatan itu.
Acara tersebut dihadiri Pj Wali Nagari Sungai Aua, Mohammad Zenni bersama dengan perangkat nagari dan staf, Bamus Nagari Sungai Aua, serta seluruh kepala jorong se-Nagari Sungai Aua, dai nagari dan pengurus BUMNag Sungai Aua. Semoga kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memastikan transparansi informasi di tingkat nagari.
Verifikasi dilakukan melalui dua bidang utama, yakni diskusi dan pemeriksaan berkas. Diskusi intensif antara komisioner dan Pj Wali Nagari Sungai Aua.
Mohammad Zenni mengatakan, digelarnya penilaian ini menjadi ruang untuk memahami serta mengevaluasi kebijakan dan praktik keterbukaan informasi yang diterapkan di Nagari Sungai Aua.
“Pemeriksaan berkas menjadi langkah teliti dalam menilai kelengkapan dan kualitas informasi yang disajikan oleh PPID Nagari Sungai Aua. Langkah ini memastikan bahwa publik memiliki akses yang mudah dan transparan terhadap informasi yang menjadi tanggung awab nagari,” katanya.
Ia menambahkan, keberhasilan kegiatan verifikasi ini tidak terlepas dari sinergi antara Komisi Informasi Provinsi Sumatra Barat, pemerintah nagari, serta partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan setempat.
Pj Wali Nagari Sungai Aua berharap hasil dari verifikasi ini dapat menjadi landasan untuk peningkatan terus-menerus dalam mewujudkan keterbukaan informasi yang lebih baik di nagari ini. (*)