PADANG, HARIAN HALUAN.ID – Yufriadi (39), salah seorang warga Jawi-Jawi Pasir Talang Selatan, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan, mengajukan permohonan ke Komisi Informasi (KI) Sumatra Barat (Sumbar) mengenai pelayanan publik yang ditujukan kepada Wali Nagari Pasir Talang Selatan.
Namun anehnya, Yufriadi selaku pemohon menyatakan tidak akan pernah menghadiri sidang tersebut.
Sidang perdana perkara Nomor 41/X/KISB-PS/2023 ini dipimpin Ketua Majelis KI Sumbar, Mona Sisca beserta Anggota Majelis Tanti Endang Lestari dan Fadhil di Ruang Sidang KI Sumbar, Jumat (15/3/2024).
Ketua Majelis KI Sumbar, Mona Sisca mengatakan, sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan ini pemohon ternyata tidak hadir. Berdasarkan informasi dari kepaniteraan, pemohon menyatakan tidak akan hadir dengan alasan tenggat waktu yang tidak sesuai yang telah diajukan.
“Kita menjalani pemeriksaan awal dan setelah dikonfirmasi kepada panitera bahwa pemohon tidak hadir dan menyatakan tidak akan hadir dengan alasan tenggat waktu tidak sesuai yang telah diajukan. Oleh karena itu, mungkin untuk sidang selanjutnya pelapor tidak akan hadir,” katanya.
Mona Sisca mengatakan, berdasarkan prosedur penyelesaian sengketa informasi, dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 Pasal 30 berbunyi, dalam hal pemohon atau kuasa tidak hadir dua kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas, permohonan otomatis dinyatakan gugur.