Cegah Peredaran Narkoba, Nagari Salimpek Laksanakan Kegiatan Bersinar

SOLOK, HARIANHALUAN.ID — Bertempat di Aula Kantor Wali Nagari Salimpek, Pemerintah Nagari Salimpek, Kabupaten Solok, menggelar sosialisasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba atau bersinar (bersih narkoba), Kamis (25/4).

Wali Nagari Salimpek, M. Riza, dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan nagari bersih narkoba ini merupakan kegiatan yang direncanakan oleh pemerintah nagari yang tertera di pembangunan bidang kesehatan, penyelenggaraan kegiatan nagari bersih narkoba.

“Melihat maraknya penyalahgunaan narkoba, dan sesuai dengan program pemda Kabupaten Solok, kita laksanakan kegiatan bersinar ini, dengan tujuan agar Nagari Salimpek bebas dari narkoba,” ujar Riza.

Riza mengatakan bahwa peserta dari kegiatan ini adalah linmas nagari, karang taruna, perangkat nagari dan pihak SMP N 4 Lembah Gumanti.

“Peserta kegiatan ini adalah unsur yang berhubungan langsung dengan masyarakat, seperti linmas sebagai sebagai satuan perlindungan masyarakat, karang taruna sebagai organisasi pemuda nagari, dengan tujuan agar bisa disampaikan kepada masyarakat tentang bahaya narkoba” tutur Riza

“Selain itu, kita juga mengundang pihak SMP 4 Lembah Gumanti, karena target dari peredaran narkoba hari ini adalah remaja,” kata Riza.

Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Solok, AKBP M. Agus Wijanarko, sebagai narasumber dalam kegiatan ini mengatakan bahwa ini merupakan suatu kegiatan yang sangat baik yang dilaksanakan oleh nagari-nagari di Kabupaten Solok.

“Kegiatan positif ini sangat baik dilaksanakan, narkoba merusak sendi-sendi kehidupan,” kata Agus.

Dalam penyampaiannya, Agus mengatakan bahwa tujuan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, adalah menjamin ketersediaan narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan narkotika. Memberantas peredaran gelap narkotika dan prekursor.

“Dalam prakteknya, poin satu tujuan UU 35 Tahun 2009, ternyata banyak disalahgunakan, dan menyebar ke semua pelosok negeri dan semua kalangan umur, dari anak-anak sampai dewasa,” ujar Agus.

Agus berharap bahwa sangat penting peran serta masyarakat dalam pemberantasan narkoba.

“Laporkan kepada kami, jika ada korban penyalahgunaan narkoba, jangan biarkan mereka larut dalam masalah, ini bukan aib, kalau terbukti benar kita bisa laksanakan rehabilitasi,” harap Agus.

“Jangan ada lagi kejadian tentang penyalahgunaan narkoba, kita akan terus melaksanakan sosialisasi dari nagari ke nagari, untuk memberantas peredaran narkoba,” pungkas Agus. (*)

Exit mobile version