Masa Jabatan Wali Nagari di Padang Pariaman Diperpanjang Dua Tahun, ini Alasannya!

PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID- Sebanyak 56 Wali Nagari di Kabupaten Padang Pariaman menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Padang Pariaman terkait perpanjangan masa jabatan selama dua tahun.

Penyerahan SK yang diwakili Sekda Padang Pariaman ini turut disaksikan oleh segenap unsur Forkopimda, Kepala OPD, Camat, Wali Nagari, BAMUS, dan LPM se-Kabupaten Padang Pariaman, berlangsung di Hall IKK, Parit Malintang, Senin (03/06).

Diketahui, dari 103 Nagari di Kabupaten Padang Pariaman, periodesasi masa jabatan terbagi dua jenis, yakni sebanyak 74 wali nagari periode 2018-2024 dan 29 Wali nagari dengan periodesasi masa jabatan 2021-2027 (masa jabatan 6 tahun).

Dari 74 wali nagari periode 2018-2024, 56 wali nagari yang diperpanjang masa jabatannya hari ini merupakan yang telah habis masa jabatannya. Sementara 18 wali nagari lainnya sudah berhenti dengan berbagai sebab dan alasan sehingga digantikan oleh Plt. yang ditunjuk oleh Bupati Suhatri Bur.

Usai menyerahkan SK Perpanjangan masa jabatan, Sekda Rudy R. Rilis mengungkapkan, dengan adanya perpanjangan masa jabatan Wali Nagari maka diharapkan dapat memanfaatkannya dengan baik serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, dan menuntaskan janji-janji atau visi-misi pada waktu pemilihan Wali Nagari.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Hendri Satria dalam laporannya menyampaikan, penyerahan SK perpanjangan Jabatan Wali Nagari ini sebagaimana di amanatkan oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Hal ini bertujuan untuk menghindari terjadinya kekosongan jabatan pimpinan pemerintahan nagari setelah berakhirnya periodesasi jabatan wali nagari tahun 2018-2024, menjadi 2018-2026. Artinya diperpanjang dua tahun,” tutupnya. (ahr)

Exit mobile version