LIMA PULUH KOTA, HARIANHALUAN.ID – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lima Puluh Kota menggelar pisah sambut dan serah terima jabatan Kepala KUA Kecamatan Lareh Sago Halaban di ruang pertemuan balai nikah Kantor KUA setempat, Rabu (31/7/2024).
Sebelumnya telah dilaksanakan pelantikan Kepala KUA Kecamatan Lareh Sago Halaban oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lima Puluh Kota, Irwan pada 22 Juli 2024.
Acara serah terima jabatan antara pejabat lama Jovendri dengan pejabat baru Syahril, dihadiri Pejabat Penyelenggara Zakat Memen Efendi dan Wakaf Kantor Kemenag Kabupaten Lima Puluh Kota beserta Forkopimca Kecamatan Lareh Sago Halaban, wali nagari, ketua bamus se-Kecamatan Lareh Sago Halaban.
Dalam sambutannya, Memen Efendi menyampaikan arahan kepala kantor, promosi, rotasi dan mutasi di jajaran kepala KUA merupakan implementasi dari Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 916 Tahun 2017 tentang petunjuk pelaksanaan masa bakti jabatan kepala KUA kecamatan, dimana dinyatakan masa baktinya adalah empat tahun.
“Secara gamblang telah dijelaskan dalam regulasi ini, bahwa jabatan seorang kepala KUA kecamatan maksimal empat tahun. Apa yang kita lakukan hari ini adalah implementasi dari regulasi tersebut,” katanya.
Dengan adanya promosi, rotasi dan mutasi ini diharapkan kepada pejabat yang baru untuk bisa melaksanakan tugas dengan baik, yaitu bekerja bukan untuk diri sendiri, integritas, kejujuran, akuntabel, leadership, elegan dan terbuka, menjalin hubungan baik dengan komponen dan staekholder yang ada di Kecamatan Lareh Sago Halaban.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pejabat lama yang telah berdedikasi menjalankan tugas di Kecamatan Lareh Sago Halaban dan selamat bertugas di tempat baru,” katanya.