AGAM, HARIANHALUAN.ID – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah menerima usulan pembukaan Jalan Usaha Tani (JUT) yang diajukan masyarakat Nagari Pauh Kamang Mudiak, Kabupaten Agam.
Mahyeldi menyebut, secara prinsip dirinya setuju. Terkait pengerjaan, prosesnya baru bisa dimulai setelah masuknya surat permintaan resmi dari Pemerintah Kabupaten Agam kepada provinsi.
“Kita memahami, akses ini penting bagi masyarakat. Silahkan surati kami melalui Pemkab Agam. Insyaallah, nanti akan kita bantu,” ucap Mahyeldi saat menghadiri kegiatan gotong royong bersama masyarakat di Nagari Pauh Kamang Mudiak, Kabupaten Agam, Sabtu (10/8/2024).
Jalan yang diusulkan masyarakat itu, panjangnya lebih kurang 6 Kilometer dengan lebar 6 meter. Selain sebagai akses jalan usaha tani, jalan itu juga dapat sebagai akses penghubung mobilitas masyarakat antara Kecamatan Kamang Magek dengan Kecamatan Palupuah.
Sesuai regulasi, untuk izin pemanfaatan hutan lindung yang totalnya dibawah 5 hektare, kewenangannya ada di pemerintah provinsi. Sedangkan untuk yang lebih dari 5 hektare, kewenangan izinnya ada di kementerian.
Berhubung jalan yang diusulkan masyarakat kepada Gubernur itu totalnya tidak lebih dari 5 hektare. Maka kewenangan perizinan terkait pemanfaatan hutannya hanya sampai provinsi, tidak harus ke kementerian.
“Tadi sudah kita hitung, panjangnya 6 kilometer dan lebarnya 6 meter, berarti itu baru 36 ribu atau masih di bawah lima hektare. Insyaallah, itu bisa kita bantu dari provinsi. Silahkan nanti, surati kita melalui Pemkab Agam untuk dasar administrasinya,” ucap Mahyeldi.