PADANG, HARIANHALUAN.ID – Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang dijadwalkan hingga 14 Februari 2025. Wakil Rektor I menegaskan, mekanisme pembayaran harus sesuai regulasi meski kemungkinan perpanjangan masih bisa dipertimbangkan, Rabu (5/2).
Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kelembagaan, Yasrul Huda menyatakan, pembayaran UKT hanya bisa dilakukan satu kali sesuai aturan yang berlaku.
“Regulasi kampus belum memungkinkan skema pembayaran angsuran,” katanya.
Ia menambahkan, pencatatan keuangan akan lebih kompleks jika skema angsuran diterapkan. Dari segi administrasi, sistem angsuran cukup rumit.
Menurutnya, kampus belum memiliki kebijakan yang mendukung pembayaran UKT secara bertahap.
“Sampai saat ini, pembayaran tetap harus dilakukan sekali bayar,” jelasnya.