Warek I UIN IB Sebut Pembayaran UKT Sesuai Regulasi

Pembayaran UKT UIN Imam Bonjol Padang dijadwalkan hingga 14 Februari 2025. IST

PADANG, HARIANHALUAN.ID  – Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang dijadwalkan hingga 14 Februari 2025. Wakil Rektor I menegaskan, mekanisme pembayaran harus sesuai regulasi meski kemungkinan perpanjangan masih bisa dipertimbangkan, Rabu (5/2).

Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kelembagaan, Yasrul Huda menyatakan, pembayaran UKT hanya bisa dilakukan satu kali sesuai aturan yang berlaku.

“Regulasi kampus belum memungkinkan skema pembayaran angsuran,” katanya.

Ia menambahkan, pencatatan keuangan akan lebih kompleks jika skema angsuran diterapkan. Dari segi administrasi, sistem angsuran cukup rumit.

Menurutnya, kampus belum memiliki kebijakan yang mendukung pembayaran UKT secara bertahap.

“Sampai saat ini, pembayaran tetap harus dilakukan sekali bayar,” jelasnya.

Meskipun demikian, Yasrul menegaskan bahwa kampus tetap mempertimbangkan kondisi mahasiswa.

“Perpanjangan pembayaran biasanya diberikan dengan mekanisme tertentu,” katanya.

Ia juga menyebutkan, pengumuman resmi terkait kebijakan ini akan disampaikan dalam waktu dekat.

“Akan ada informasi lebih lanjut dari pihak kampus,” tambahnya.

Kampus, lanjutnya, terus berupaya mencari solusi terbaik agar kebijakan ini tetap berjalan tanpa menghambat mahasiswa.

“Kami tetap mempertimbangkan berbagai aspek dalam pengambilan keputusan,” ungkapnya. Ia berharap mahasiswa dapat memahami kebijakan yang telah ditetapkan dan tetap mengikuti prosedur yang berlaku. “Regulasi ini dibuat untuk menjaga keseimbangan sistem akademik dan keuangan kampus,” tutupnya. (*)

Exit mobile version