Leonardy Harmainy Dt Bandaro Basa dalam materinya menjelaskan bahwa DPD RI lahir dari semangat reformasi. DPD dibentuk sebagai perwakilan masyarakat masing-masing provinsi, dengan jumlah anggota sebanyak empat orang dari tiap provinsi.
Leonardy juga menjelaskan bahwa fungsi DPD RI tidak jauh berbeda dari DPR, DPRD provinsi, kabupaten dan kota, yaitu fungsi legislasi, fungsi pengawasan, serta fungsi anggaran.
Dalam fungsi legislasi, Leonardy menjelaskan, DPD RI dapat mengusulkan undang-undang tertentu, membahas, serta memberikan pertimbangan berkaitan undang-undang tertentu. Dalam pengawasan, DPD RI memiliki fungsi sebagai pengawas pelaksanaan undang-undang tertentu, yang mana hasil pengawasan ini akan disampaikan ke DPR.
“Dalam fungsi anggaran, DPD RI juga ikut memberikan pertimbangan dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN),” kata Ketua Badan Kehormatan DPD RI tersebut.
Leonardy mengatakan, kewenangan DPD RI secara konstitusi diatur dalam Pasal 22D Undang-Undang Dasar 1945. Pasal itu menyebutkan, kewenangan DPD meliputi fungsi legislasi, fungsi pengawasan dan fungsi anggaran. Di bidang legislasi DPD RI berwenang mengajukan RUU tertentu, ikut membahas bersama DPR dan pemerintah terhadap penyusunan RUU tertentu, pemberian pandangan dan pendapat terhadap RUU tertentu, pemberian pertimbangan terhadap RUU tentang APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama, serta pengawasan terhadap pelaksanaan UU tertentu.
Di bidang pengawasan, DPD RI dapat melakukan pengawasan terhadap undang-undang tertentu. Di antaranya undang-undang yang meliputi otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara. Sedangkan dalam bidang anggaran, DPD RI memberikan pertimbangan dalam pembahasan RAPBN.
Selanjutnya Leonardy menjelaskan kewenangan tambahan DPD RI yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MD3 dalam Pasal 249 ayat (1) poin a-j, dimana kewenangan tambahan DPD RI, antara lain adalah penyusunan daftar inventarisasi masalah, menerima laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas), serta pemantauan dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Peraturan Daerah (Perda).