Leonardy menambahkan dalam pelaksanaan fungsi legislasi, DPD bersama Presiden dan DPR merupakan Tripartit yang diatur dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 22D ayat (1) dan (2), serta diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 92/PUU-X/2012. Pengaturan Tripartit fungsi legislasi harusnya diatur lebih rinci dalam undang-undang. Problem pun muncul, DPR dan Presiden dalam membentuk UU tentang MD3 dan UU tentang perubahan peraturan perundang-undangan tidak mengakomodir tripartit. Untuk itu, DPD RI berupaya mendorong agar dibuat undang-undang tentang pengaturan tripartit ini.
“Sampai saat ini kewenangan DPD RI terbatas. Kewenangan yang terbatas ini tentu harus disikapi dengan melakukan upaya-upaya guna memperkuat kewenangan DPD RI,” ucap Leonardy.
Pada kesempatan ini, Leonardy juga mengharapkan kepada dosen dan mahasiswa Universitas Ekasakti memahami bahwa saat ini Indonesia sangat membutuhkan orang-orang baik dalam pemerintahan. Untuk itu, jadilah dosen yang baik, dekan yang baik dan mahasiswa yang baik. Karena orang-orang baik ini akan melahirkan pemikiran-pemikiran baik dan sangat bermanfaat nantinya bila terjun ke dunia politik.
“Adik-adik mahasiswa dari pendidikan ini berniatlah menjadi orang baik. Kalau kita menjadi orang baik dimana saja, maka yang mendapat nama baik adalah diri sendiri, keluarga, termasuk almamaternya,” tutur Leonardy.
Pada sesi tanya jawab, mahasiswa yang hadir begitu bersemangat menanggapi materi kuliah umum yang disampaikan oleh Ketua Badan Kehormatan DPD RI tersebut. Salah satu peserta kuliah umum, Titania Yulianda mahasiswi Jurusan Ilmu Komunikasi Fisipol Unes menanyakan komitmen dan motivasi Leonardy, sehingga bisa terus berkarir di dunia politik dan menjalankan tugasnya sebagai anggota DPD RI.
“Komitmen dan motivasi saya adalah berbuat baik, guna memajukan dan menyejahterakan kehidupan bangsa dan negara,” kata Leonardy kepada peserta kuliah umum.
Rosi, mahasiswi Prodi Ilmu Komunikasi menanyakan berkaitan illegal mining yang masih terjadi saat ini. Tambang emas ilegal ini ada yang merusak lingkungan, sehingga masyarakat yang mengandalkan sumber daya alam seperti di sungai untuk mata pencaharian jadi terhambat mata pencahariannya. Ia bertanya bagaimana upaya atau solusi dari problem tambang ilegal ini.