Hal ini menimbulkan kekosongan hukum dan kesulitan dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang melibatkan perdagangan pengaruh. Beberapa kasus perdagangan pengaruh seperti kasus Irman Gusman dan Lutfi Hasan Ishaq, keduanya dihukum oleh ketentuan suap atau gratifikasi, sedangkan perbuatannya tersebut jelas dikategorikan sebagai perbuatan perdagangan pengaruh, karena keduanya bukan pemegang kekuasaan langsung kebijakan.
“Oleh karena itu, sebagai negara yang telah meratifikasi UNCAC 2003, Indonesia perlu melakukan pembaruan hukum pidana terkait pemberantasan korupsi, dengan mengadopsi pengaturan perdagangan pengaruh sebagai ius constituendum,” kata ayah dua anak ini. (*)