PADANG PANJANG

KPU Padang Panjang Butuh 1.372 Petugas KPPS

×

KPU Padang Panjang Butuh 1.372 Petugas KPPS

Sebarkan artikel ini

Tugas dan wewenang KPPS ini telah diatur dalam Regulasi Pemilu 2024 dan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.

“KPPS berkedudukan di TPS dan secara umum tugas mereka berhubungan langsung dengan pemilih,” tuturnya. (Rajo Alam)

Baca Juga  2 Desember 2024, KPU Padang Panjang Bakal Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kota