JAKARTA, HARIANHALUAN.ID – Perceraian menjadi keputusan terakhir setelah berbagai upaya mempertahankan hubungan rumah tangga sudah tidak membuahkan hasil.
Meskipun perceraian menjadi solusi terbaik dan sudah tidak hidup bersama lagi, jika mereka memiliki anak, peran dan tanggung jawab sebagai orang tua tidak ikut berakhir.
Anak, terutama yang masih berusia kecil, tetap membutuhkan kasih sayang, perhatian, dan bimbingan dari kedua orang tuanya.
Dalam kondisi inilah konsep “co-parenting” menjadi penting untuk diterapkan. Co-parenting adalah bentuk kerja sama antara ayah dan ibu dalam mengasuh anak setelah perceraian.
Co-parenting menuntut kedewasaan dan komunikasi yang sehat di antara mantan pasangan. Berikut beberapa tips agar pola pengasuhan bersama ini bisa berjalan dengan baik.
1. Fokus pada kepentingan anak
Kunci utama co-parenting adalah menempatkan anak sebagai prioritas pihak mantan suami dan istri.
Segala keputusan yang diambil harus berdasarkan pada kepentingan dan kebahagiaan anak, bukan pada perasaan pribadi terhadap mantan pasangan.














