TIDAK terasa kaum Muslimin akan kembali memasuki bulan Ramadan. Tahun ini bulan penuh berkah tersebut masih berlangsung di tengah pandemi covid-19, tapi harus tetap dijalankan dengan penuh semangat.
HALUANNEWS – Tak dipungkiri, terkadang ada kaum Muslimin yang masih mempunyai utang puasa Ramadan tahun lalu, sementara Ramadhan sudah di depan mata lagi.
Mereka belum bisa membayarnya karena alasan tertentu. Misalnya, sedang sakit dan sebagainya, namun ia tetap wajib mengganti di hari lain, bisa dengan berpuasa ganti (qodho) atau membayar fidyah.
Meski waktu membayar utang puasa lebih luas, beberapa pendapat ulama memiliki pandangan tersendiri. Maka itu, penting mengetahui waktu membayar utang puasa supaya kewajiban tidak terlalaikan.
Dai muda Ustadz Pranggono menjelaskan kondisi-kondisi tersebut di antaranya adalah orang sakit berkepanjangan yang kemungkinan sembuhnya kecil. Bisa juga orang tua renta yang sudah lemah dan tidak kuat lagi berpuasa.
“Dapat dipahami bahwa seorang Muslim yang memiliki uzur tidak berpuasa, maka wajib baginya mengganti puasa di hari lain. Namun, sebagian mungkin tidak mampu menggantinya dengan puasa,” jelasnya.
Maka dalam kasus seperti ini, terang Ustadz Pranggono, diperbolehkan mengganti dengan cara lain, yaitu membayar fidyah dengan memberi makan seorang miskin per harinya.