Pasalnya, bulu kucing tidak termasuk najis dan tidak perlu was-was karena bulu tersebut. Bahkan Nabi mengatakan itu suci bukan seperti yang lainnya maka itu adalah hal yang dimaafkan anda tidak usah terkena was was, karena bulunya kucing.
“Berbeda dengan hewan lainnya meskipun kucing haram dikonsumsi tetapi kucing menjadi hewan yang dimaafkan apabila bulunya menempel dipakaian atau tempat lainnya,” ujar Buya Yahya.
Jadi meskipun kucing tiduran di atas sajadah bahkan di atas kasur, hal tersebut dimaafkan hanya saja terlebih baik untuk membersihkannya jika memang sudah terlalu banyak bulu yang menempel.
“Kalau bulu kucing dimaafkan apalagi kasusnya sedikit dan begitulah para ulama menjelaskan bulu kucing yang ada dibaju anda, tidak usah dipikirkan, baju anda tetap sah, suci dan anda sah di dalam melakukan shalat dengan bulu-bulu kucing yang nempel di badan anda atau sajadah anda,” pungkas Buya Yahya di akhir video YouTube nya. (*)