SLEMAN, HARIANHALUAN.ID – Bagi masyarakat yang baru pertama kali mengurus sertifikasi tanah, salah satu hal yang kerap jadi pertanyaan adalah kapan tanah akan diukur dan kapan seluruh prosesnya selesai.
Pengalaman Sulis, salah seorang warga Sleman, D.I. Yogyakarta, menunjukkan bahwa kepastian waktu layanan kini dapat diketahui sejak berkas permohonan yang diajukan masyarakat dinyatakan lengkap oleh petugas Kantor Pertanahan.
“Ternyata pengurusan sertifikat itu tidak se-horor yang selalu masyarakat takutkan. Prosesnya cepat sekali dan tidak serumit yang dikira. Surprise sekali, tidaj sampai 12 hari sudah jadi Peta Bidang Tanah (PBT) saya,” ucap Sulis di Sleman, Kamis (20/8/2026).
Di Kantah Sleman ini pertama kalinya Sulis merasakan pengalaman mengurus tanah. Prosesnya berlangsung cepat. Ia mulai melengkapi berkas pada 31 Juli dan selang tiga hari sudah dikabari soal waktu pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) sekaligus jadwal pengukuran.
“Alhamdulillah, tanggal 10 itu sudah dikabari kalau PBT-nya sudah jadi. Karena saya belum ada waktu, baru hari ini saya ngambil PBT-nya,” kata Sulis.
Lewat layanan Pengukuran Terjadwal, Kementerian ATR/BPN memang menargetkan masa tunggu untuk masyarakat mendapatkan jadwal pengukuran tanah maksimal tujuh hari.
Setelah pengukuran selesai, hasilnya kemudian diproses hingga menjadi PBT dalam waktu maksimal lima hari. Dengan demikian, keseluruhan proses dari permohonan masuk hingga terbitnya PBT ditargetkan selesai paling lama 12 hari.
Transformasi pada proses pendaftaran tanah ini berhasil memberikan kepastian lebih bagi masyarakat soal waktu pelaksanaannya.
“Ternyata program baru ini juga kita bisa memilih harinya, kapan waktunya diukur. Jadwalnya tepat dan sesuai dengan yang dijanjikan,“ ujar Sulis.
Pengalaman berbeda, namun dengan manfaat serupa dirasakan Dewi Lestari. Sebelumnya, ia telah beberapa kali mengurus sertifikat tanah dan setelah mendapati layanan Pengukuran Terjadwal ia merasakan betul perubahan pelayanan pertanahan.
“Kalau yang dulu saya tidak pernah tahu kapan jadwalnya, kapan pengukurannya dan siapa yang mengukur. Sekarang, Alhamdulillah sudah tahu siapa pengukurnya dan kapan diukurnya, jadi tidak perlu menunggu lama,” ucap Dewi Lestari.
Menurut Dewi Lestari, kepastian tersebut memberikan pengalaman yang berbeda dalam mengurus layanan pertanahan. Ia tidak lagi hanya menunggu kabar mengenai pelaksanaan pengukuran, tapi sejak awal sudah mengetahui kapan layanan akan dilakukan.
Karena itu, Dewi mengajak masyarakat yang masih memiliki tanah belum bersertifikat untuk segera mengurusnya melalui Kantah. (*)









