JAKARTA, HARIANHALUAN.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid turut mendukung program Tiga Juta Rumah dengan berkomitmen memberikan kemudahan terhadap enam layanan yang ada di Kementerian ATR/BPN.
Mulai dari Zona Nilai Tanah (ZNT), proses sertifikasi, Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), hak tanggungan hingga roya.
“Saya sudah serap semua keluh kesah, tapi Insyaallah saya akan rapikan. Semoga ada proses percepatan lagi, saya cari di mana bottleneck-nya, tapi salah satu isunya adalah sumber daya manusia (SDM)-nya terbatas,” kata Menteri ATR/Kepala BPN dalam Forum Diskusi Rumah Rakyat bersama stakeholder Perumahan Menuju Indonesia Sejahtera pada acara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-26 Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) di Movenpick Hotel Jakarta City Center, Rabu (11/12/2024).
Terkait layanan ZNT, Menteri Nusron menjelaskan, saat ini Kementerian ATR/BPN telah menyediakan peta yang menggambarkan nilai tanah yang relatif serupa dari sekumpulan bidang tanah di dalamnya. Peta ini dapat diakses dengan mudah melalui bhumi.atrbpn.go.id.
“Kami punya layanan yang namanya ZNT, tingkat akurasi kurang lebih 10 persen dengan appraisal supaya lebih mudah lihat nilai tanahnya,” ucapnya.
Sementara terkait layanan sertifikasi, mulai dari pendaftaran, pengukuran, sertifikasi hingga pemecahan sertifikat, Menteri Nusron mengungkapkan bahwa ada kendala yang perlu dihadapi, yakni jumlah SDM di satuan kerja Kementerian ATR/BPN.
“Total layanan yang dilayani kami setahun rata-rata 6,6 juta layanan, tenaga SDM-nya hanya 34.000 dan yang sudah punya sertifikasi (untuk juru ukur,red) baru 13.000 sehingga sangat terbatas. Jadi mohon maaf kalau terkesan agak lambat,” tuturnya.
Lebih lanjut Menteri Nusron menjelaskan bahwa terkait LSD, pemerintah tengah menyusun Peraturan Pemerintah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN). PP ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang 2025-2045, di mana salah satu poinnya akan mengatur terkait Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) nasional.