JAKARTA, HARIANHALUAN.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan kembali memanggil Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto sebagai tersangka terkait kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan eks kader PDIP Harun Masiku.
“Apakah akan dipanggil kembali? Pasti yang bersangkutan akan dipanggil kembali,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahar dhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (13/1).
Tessa mengatakan, penyidik saat ini fokus dalam memenuhi unsur perkara yang disangkakan kepada Hasto melalui keterangan sejumlah saksi.
“Fokus utamanya ada lah keterangan saksi-saksi yang belum hadir dan yang akan dipanggil kemudian untuk perkara suapnya maupun di pasal 21-nya,” ujar dia.
Tessa juga mengatakan, KPK belum menahan Hasto lantaran penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang belum hadir.
“Hasil koordinasi saya dengan penyidik, yang bersangkutan (Hasto Kristiyanto) tidak dilakukan penahanan hari ini karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang masih belum hadir,” ucapnya.
Sebelumnya, Ketua DPP PDI-P Ronny Tala pessy mengatakan, Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto siap menghadapi proses hukum, termasuk bila ada penahanan yang dilakukan KPK pada hari ini.