Tidak hanya itu, tenaga honorer yang sebelumnya mengikuti seleksi CPNS atau PPPK namun belum berhasil, tetap memiliki peluang kedua melalui seleksi ulang dengan formasi sementara sesuai dengan kebutuhan unit kerja.
Mendukung Kebijakan dengan Tiga Langkah Strategis
Kemenpan RB juga memperkenalkan serangkaian kebijakan untuk memastikan implementasi yang mulus, antara lain Keputusan Menteri PANRB No. 634/2024 yang menetapkan kriteria seleksi PPPK lebih terarah, serta Surat Menteri Dalam Negeri yang mengatur penganggaran gaji bagi PPPK Paruh Waktu agar pemerintah daerah dapat mendukung secara finansial.
Peluang Terbuka, Komitmen Pemerintah Jelas
Menteri PANRB, Rini Widyantini, menegaskan bahwa meskipun tidak lulus seleksi CPNS atau PPPK, tenaga honorer tetap memiliki kesempatan untuk menjadi ASN melalui skema PPPK Paruh Waktu ini.
Pemerintah daerah juga diminta untuk ikut serta dalam mensukseskan kebijakan ini, dengan memastikan tidak ada lagi pengangkatan tenaga honorer baru sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2023.
Dengan kebijakan PPPK Paruh Waktu, pemerintah berharap dapat memberi kesempatan yang lebih luas bagi tenaga non-ASN untuk tetap memberikan kontribusi bagi negara, sekaligus menuntaskan program penataan birokrasi yang telah lama menjadi agenda nasional. (*)