“Kami menyerahkan kepada Bawaslu dan APH sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk melakukan penegakan hukum ke pemiluan, sesuai dengan domain dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Politisi Fraksi Partai NasDem itu.
Berdasarkan putusan MK, 24 daerah yang harus dilakukan PSU adalah Bupati Pasaman, Bupati Mahakam Ulu, Bupati Boven Digoel, Bupati Barito Utara, Bupati Tasikmalaya, Bupati Magetan, Bupati Buru, Gubernur Papua, Wali Kota Banjarbaru, Bupati Empat Lawang, Bupati Bangka Barat, Bupati Serang, Bupati Pesawaran, Bupati Kutai Kartanegara, Wali Kota Sabang.
Lalu, Bupati Kepulauan Talaud, Bupati Banggai, Bupati Gorontalo Utara, Bupati Bungo, Bupati Bengkulu Selatan, Wali Kota Palopo, Bupati Parigi Moutong, Bupati Siak, dan Bupati Pulau Taliabu.
MK pun juga memerintahkan rekapitulasi ulang hasil perolehan suara untuk Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Puncak Jaya, serta memerintahkan perbaikan penulisan Keputusan KPU Kabupaten Jayapura tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura tahun 2024 untuk Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025. (h/sam)