JAKARTA, HARIANHALUAN.ID – Kementerian Sosial (Kemensos) mendukung upaya rehabilitasi sosial bagi korban penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif (NAPZA). Pasalnya, korban penyalahgunaan narkoba termasuk dalam 12 Pemerlu Atensi Sosial (PAS) yang menjadi sasaran utama program Kemensos.
“Kemensos menegaskan komitmennya dalam Desk Pemberantasan Narkoba dengan memberikan dukungan penuh terhadap rehabilitasi sosial bagi korban penyalahgunaan narkotika,” jelas Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono dalam keterangan tertulis, Senin (3/3).
Hal ini dia ungkapkan di sela agenda konferensi pers Penindakan Desk Pemberantasan Narkoba dan Live Penggeledahan Serentak yang digelar Badan Narkotika Nasional (BNN).
Menurutnya, Kemensos memiliki Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sentra dan Sentra Terpadu di seluruh Indonesia yang memberikan layanan rehabilitasi sosial bagi korban penyalahgunaan NAPZA.
Sekedar diketahui, Pemerintah melalui Desk Pemberantasan Narkoba memamerkan hasil penindakan kasus narkoba dalam sebuah konferensi pers di Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta Timur. Barang bukti yang diamankan mencapai Rp1 triliun.
Adapun sejumlah barang bukti yang disita meliputi 201.290,22 gram sabu, 894.330 gram ganja, 303.188 butir ekstasi yang setara dengan 115.211,65 gram. Tak hanya narkotika, BNN juga menyita aset terkait peredaran gelap narkoba, di antaranya 16 unit mobil dan 4 unit sepeda motor.
“Berdasarkan barang bukti narkotika yang disita, kita telah berhasil mencegah perputaran uang untuk pembelian narkotika sebesar kurang lebih Rp1 triliun, sekaligus mencegah kurang lebih 1,4 juta orang yang berpotensi akan menyalahgunakan narkotika,” ujar Kepala BNN Marthinus Hukom.
Lebih lanjut, Marthinus merinci sepanjang Februari 2025, BNN telah mengungkap 14 kasus peredaran narkotika dengan 37 tersangka. Ia mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan anggota keluarga atau sanak saudara yang terindikasi menggunakan narkoba dan dijamin tidak akan diproses hukum.
“Saya mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, yang anggota keluarganya terjerat penyalahgunaan narkoba, agar dengan kerelaan melaporkan diri ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) untuk mendapatkan perawatan rehabilitasi,” jelas Marthinus.
Dia menegaskan korban akan mendapatkan rehabilitasi, termasuk rehabilitasi sosial yang digawangi Kemensos sebagai bagian dari Desk Pemberantasan Narkoba. (h/dtk)